Enam Bulan Jual Ganja Mahasiswa asal Bukit Kemuning Diciduk, 2 Kg BB Ditemukan
Senin, 15 April 2024 - 17:09 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)