Polisi Beberkan Pemicu AW Ditangkap, Faktanya Mengejutkan

Tersangaka AW (59)
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Tekab Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Dusun Baru Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/04/2024).

 

Pelaku inisial AW (59) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

 

Mulanya korban Subardin sedang memeriksa saluran air bersih korban lalu melihat AW sedang membuat saluran air dengan kapasitas besar, kemudian korban menegurnya agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.