Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Jaringan Pipa dan Pompa SPAM di PDAM Way Rilau

Gedung PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Sumber :
  • Dokumentasi Istimewa

Lampung –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, proses pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi serta sistem pompa SPAM di Bandar Lampung pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung melalui keterangan tertulis menyampaikan, penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024. 

 

"Bahwa dalam proses pemeriksaan, telah ditemukan indikasi kuat terhadap praktik pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara," ungkap Ricky, Kamis (4/4/2024). 

 

Lebih lanjut, penyidik kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.