Maling Motor Modus COD Beli HP, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dilumpuhkan Polisi

Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dilumpuhkan Polisi
Sumber :
  • Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DW (32), seorang pria yang tinggal di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. DW (32) ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/01/2024) dini hari oleh petugas. 

Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kota Bandar Lampung, termasuk salah satunya yang terjadi pada Senin (27/11/2023) siang di sekitar SPBU di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Rekan pelaku, RN (28), telah lebih dulu ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada bulan Desember 2023.

DW (32) mengenal korban melalui forum jual beli handphone di media sosial Facebook. Saat itu, pelaku DW (32) melakukan tawaran pembelian handphone kepada korban. Keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, untuk melihat kondisi handphone yang akan dijual oleh korban.

Namun, pelaku DW (32) sudah memiliki niat jahat untuk mencuri sepeda motor korban. Ia mengajak rekannya, RN (24), untuk bertemu korban di lokasi yang telah disepakati.

Saat bertemu dan memeriksa handphone yang akan dijual oleh korban, korban menerima telepon dari seseorang, dan korban sedikit menjauh dari tempat kedua pelaku. Kunci sepeda motor korban yang masih tergantung membuat peluang bagi kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor Yamaha Freego warna biru Nopol BE 6419 DY milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku DW (32) melakukan perlawanan aktif dengan mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

“Saat kita tangkap, pelaku DW (32) mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pelaku DW (32) merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa. (hum/pol)