Terbukti Langgaran Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung Tengah Dipecat Tidak Dengan Hormat
Senin, 8 Januari 2024 - 22:45 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Tengah
Setelah upacara PTDH, Kapolres Lampung Tengah, didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kasi Humas, dan Kasi Propam, menggelar jumpa pers di depan koridor Mapolres setempat.
AKBP Andik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH terhadap empat personelnya berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung.
Keputusan ini sebagai bukti bahwa Polri bersikap tegas terhadap personel yang melanggar disiplin, kode etik, atau terlibat dalam tindak pidana.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika keempatnya masih mengaku sebagai anggota Polri dan terlibat dalam masalah, pelanggaran, atau tindak pidana.
"Kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi," pungkasnya. (hum/pol)