Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
- Istimewa
Tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban.
Kasus kedua melibatkan tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung. Mereka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," tambah Helmy.
Pada saat pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat agar proses tersebut tidak dapat dilakukan. Selain itu, mereka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN untuk menunda atau menangguhkan proses penyidikan.
Helmy menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah berkontribusi dalam mengungkap permasalahan pertanahan. (hum/pol)