Saling Ejek saat Balap Liar Jadi Pemicu Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bandar Lampung

Konferensi pers Kasus Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Peristiwa pengeroyokan di Jalan Kimaja Bandar Lampung, yang menyebabkan kematian remaja berinisial RPD (16) ternyata dipicu karena saling ejek saat balap liar.

Kejadian ini terjadi di Depan Toko Cat di Jalan Kimaja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban RPD meninggal dunia, sedangkan satu korban lain, R (16) tahun, mengalami luka serius.

Pada konferensi pers yang diadakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 6 November 2023, Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari rencana korban dan terduga pelaku untuk melakukan balap liar, yang diorganisir melalui media sosial Instagram.

“Ketika tercapai kesepakatan, mereka bertemu di depan Mall Transmart di Jalan Sultan Agung. Sekitar pukul 01.00 Wib mereka melaksanakan balap liar race yang pertama, jadi kesepakatannya ini adalah akan meyelenggarakan balap liar untuk 2 race dengan jarak 200 meter,” ungkapnya.

Setelah pertandingan balap liar pertama di depan Mall Transmart, anggota patroli polisi membubarkan kegiatan tersebut. Namun, kelompok tersebut kembali berkumpul dan merencanakan balap liar kedua di Jalan Kimaja.

Race kedua dimulai pada pukul 02.00 dan dimenangkan oleh pelaku. Namun, ketegangan muncul karena korban merasa ada kecurangan, yakni modifikasi mesin motor pelaku. Dimana, menurut perjanjian awal adalah race menggunakan motor standar tanpa adanya settingan mesin 

Ejek-mengejek terjadi, dan kubu pelaku melihat salah satu temannya mengacungkan celurit, sehingga pelaku melarikan diri.

Kemudian, kubu korban mencari kubu pelaku, dan pertemuan kedua kelompok tersebut berakhir dengan kekerasan. Pelaku melempar besi, menyebabkan motor korban tergelincir dan korban mengalami luka berat. Setelah dibawa ke rumah sakit Imanuel, setelah 5 jam korban RPD dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi dan menahan dua terduga pelaku, JD dan RA. Barang bukti yang diamankan meliputi besi, batang bambu, pecahan tameng sepeda motor, dan sepeda motor.

“Dua orang ini sekarang sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkas Kombes Pol Umi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun.