Pemkot Bandar Lampung Memiliki Dana Darurat Bencana Rp15 miliar yang Belum Digunakan

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut. 

Hingga saat ini, dana darurat yang dimiliki Pemkot Bandar Lampung tersebut belum digunakan.

“Dana darurat kita Rp15 miliar, tapi itu belum terpakai sampai saat ini,” kata Kepala BPKAD kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, penggunaan dana darurat memerlukan kriteria tertentu, salah satunya adalah bencana tersebut harus mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan.

Nur Ramdhan juga mengungkapkan bahwa kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung beberapa minggu yang lalu belum dianggap sebagai bencana darurat. 

Sehingga, menurutnya dana darurat yang ada belum dapat dikeluarkan untuk kejadian tersebut.