Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, yang bernama WAP (38), ditangkap oleh polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil

Aksi bejat ini dilaporkan terjadi selama empat tahun, dimulai ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa WAP ditangkap di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu, 15 Oktober 2023, kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), seorang pelajar kelas tiga SMP. Perbuatan bejat ini diduga terjadi sejak tahun 2020, ketika korban masih duduk di kelas 6 SD, dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada Senin (16/10/2023).

Kapolsek menyatakan bahwa korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain. Pisau yang digunakan pelaku sebagai alat ancaman telah diamankan sebagai barang bukti.