Kapolda Lampung Tegaskan Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel yang Terlibat Jaringan Narkoba akan Dipecat
- Polda Lampung
Lampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP AG (Andri Gustami), akan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian, karena terlibat jaringan narkoba.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, membenarkan bahwa ini adalah sanksi terberat yang diberikan kepada AKP AG akibat keterlibatannya dalam jaringan Freddy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).
"Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy.
Sanksi ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung untuk tidak pandang bulu dalam penanganan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri sendiri," kata Helmy.
Helmy menambahkan bahwa Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dulu pada pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka yang ditangkap, sejumlah barang bukti, dan juga kaitannya dengan pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP), yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Secara sederhana, Helmy mengungkapkan bahwa peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah membantu melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
"Peran AKP AG adalah membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata dia.
Diketahui, jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dan berhasil ditangkap sejumlah tersangka, juga melibatkan seorang selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti seberat 35 kg sabu.
AKP AG sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan. (hum/pol)