Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengutil di Toko Pakaian asal Kota Bandar Lampung
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian pakaian dengan modus "Mengutil" di salah satu toko pakaian di Pekon (Desa) Pandansurat, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (8/9/2023) siang. Dua dari mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri, sementara satu pelaku lain diamankan di lokasi pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengkonfirmasi penangkapan ketiga pelaku ini. Mereka adalah seorang pria berinisial Roh (30), yang bekerja sebagai sopir angkot, serta dua ibu rumah tangga berinisial EA (44) dan NS (38). Semuanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Roh dan EA ditangkap saat melintas di jalan raya Gadingrejo, tepatnya di depan Polsek Gadingrejo pada hari Jumat siang sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka mencoba melarikan diri setelah pemilik toko mengetahui aksi pencurian mereka.
"Sementara itu, satu pelaku lain berinisial NS ditangkap oleh polisi di lokasi aksi pencurian tersebut, dia ditinggalkan oleh kedua rekannya yang berhasil melarikan diri lebih dulu," ujar Iptu Al Haqqi pada Jumat (8/9/2023) sore.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang adanya pelaku kriminal yang sedang dikejar oleh massa setelah tertangkap mencuri pakaian di Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, yang merupakan milik korban Sahrul Rahmat (39), warga Pekon Pandansurat. Pelaku melarikan diri ke arah Pringsewu dengan menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam.
"Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang direspons oleh anggota polisi di lapangan. Mereka melakukan pengejaran dan penghadangan di beberapa tempat, akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melintas di wilayah Gadingrejo," jelasnya.