Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Gas Elpiji di Pringsewu

Pelaku Pencuraian Sepeda Motor dan Tabung Gas
Pelaku Pencuraian Sepeda Motor dan Tabung Gas
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Selain kasus ini, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berada di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.

"Sementara ini, baru ada dua TKP yang terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hum/pol)