Polresta Bandar Lampung Tetapkan 1 Tersangka Jatuhnya Lift Barang di Sekolah Az Zahra

Sekolah Az-Zahra, Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Penyidik dari Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menetapkan Rahmat, Penanggungjawab proyek sekolah Az Zahra, sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift barang yang mengakibatkan 7 pekerja bangunan tewas.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (10/8) malam.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka.

"Kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana orang meninggal dunia," ungkapnya.

Dennis menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil dari ahli dan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, terdapat kesalahan teknis yang dilakukan oleh pelaku, baik dari tahap pengadaan hingga pemasangan lift.

Dennis juga menerangkan peran pelaku dalam memasang dan mengadaan lift tersebut sangat signifikan. Lift tersebut seharusnya dipasang untuk mendukung kegiatan pekerjaan, namun beberapa kesalahan teknis yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia.