Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Musnahkan BB Tindak Pidana di Halaman Kantor Kejari Pringsewu

Pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone dari berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sabu seberat 23,27 gram, daun ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Ade menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023. Perkara-perkara ini melibatkan tindak pidana seperti perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan, dan kasus Narkotika.(hum/pol)