Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Akan Naik Agustus Mendatang, Segini Besarannya
- VIVA Lampung/Indra Agust
Lampung – Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan mengalami kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara yang akan diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Meskipun tarif dermaga reguler akan mengalami kenaikan, tarif dermaga eksekutif untuk penyeberangan Bakauheni-Marak dan sebaliknya ternyata tidak mengalami kenaikan.
Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan termasuk kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), dan inflasi. Selain itu, kenaikan tarif juga dipengaruhi oleh kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menegaskan bahwa kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi dengan peningkatan pelayanan agar pengguna layanan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
“Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo,” ungkapnya, Rabu (26/7).
Bambang juga mencontohkan bahwa sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 60 persen. Meskipun hal tersebut memberatkan pengguna jalan, pada prinsipnya semua moda angkutan bersaing.