Masyarakat Tulang Bawang Dihujani Debu dari Perkebunan Tebu

Ilustrasi Aktivitas Panen Tebu
Sumber :
  • Antara News

Tulang Bawang, Lampung – Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kabupaten Tulang Bawang akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada masyarakat terdampak polusi udara akibat aktivitas panen salah satu perusahaan perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.   

Menurut Ketua LBKNS Tulang Bawang F. Agustinus, bahwa polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah lama dan menuai keresahan masyarakat sekitar. Pasalnya, sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat khususnya Menggala dan sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah. Tak hayal dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

“Polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah lama dan sangat meresahkan, bagaimana tidak sebab sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat khususnya Menggala dan sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah. Bisa dibayangkan bukan tidak mungkin ada dampaknya terhadap kesehatan manusia.” ucap Agustinus.

Agustinus juga menerangkan, bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait polusi udara menyebabkan polusi udara semakin meningkat.  Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).  

Lanjutnya, pemberian sanksi kepada pelaku usaha tersebut sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya.

“Lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait polusi udara menyebabkan polusi udara semakin meningkat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).  Pemberian sanksi kepada pelaku usaha tersebut sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya.” terangnya.